Hong Kong Deportasi Ustaz Somad, MUI Minta Kemenlu Protes

  • Bagikan
Ustaz Abdul Somad
FAJAR.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa ulama kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad di Hong Kong. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, yakin hal itu terjadi karena kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hong Kong terhadap data pribadi Ustaz Abdul Shomad sehingga melakukan tindakan deportasi. "Kejadian seperti itu sebenarnya sering menimpa orang lain, dulu pernah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke negara Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi. Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya," kata Zainut. Menurut Zainut, petugas Imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Berdasarkan informasi Imigrasi Klas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok. Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Adapun terhadap penolakan Ustaz Abdul Somad, Zainut sangat menyayangkan karena sampai detik ini belum ada kejelasan alasannya. "MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong untuk membuat nota protes kepada pihak Pemerintah Hong Kong agar memberikan klarifikasi dan kejadian tersebut tidak terulang kembali," demikian Zainut. (san/rmol)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan