Geng Motor Kian Bahaya, UU Pidana Anak Sudah Perlu Revisi

FAJAR.CO.ID -- Kejadian mutakhir memerlihatkan kaderisasi geng motor sangat masif, sementara kinerja kepolisian, yang sudah membentuk tim buser khusus untuk menyergap bandit-bandit kecil, belum memuaskan masyarakat.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, salah satu yang mempertanyakan hal ini.
"Aneh sekali, ada 30 remaja bermotor keliling berombongan tapi tidak terendus. Buser kapan patrolinya? CCTV Depok off? Masyarakat enggan melapor? Hotline number tidak berfungsi?," tanya Reza yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Dia menambahkan, jika masyarakat sepakat perilaku anak-anak muda tersebut kian membahayakan, sudah sepatutnya perlu ada revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisi adalah penanganan hukum yang diperberat.
"Misalkan hadirkan orang tua mereka selama proses hukum, kerja paksa/sosial sebagai pelengkap sanksi pidana," tegasnya.
Reza melanjutkan, bukan hanya aspek penjarahan barang, ke para anggota geng tersebut patut dicek tanda-tanda narkoba, hubungan intim tidak aman di luar pernikahan, dan eskalasi tingkah laku kekerasan. (fajar/jpnn)