Terjaring OTT, Kepala UPTD Disperindag Sulsel Diamankan Polisi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp433.600.000 dari oknum pejabat pemerintahan.
Dua pelaku yakni Nur Asikin, Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel dan Malik Arif salah seorang rekanan turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus ini berawal dari pelaporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan pada Dinas Perdagangan (Disperindag) Sulsel. Kasus tersebut merupakan penyelewengan penyewaan gedung Celebes Cinvention Centre (CCC) di Jalan Tanjung Bung, Makassar.
“Kasus ini merupakan penyelewengan penyewaan gedung, yang hasil sewanya tidak disetorkan ke kas daerah,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel melakukan pemantauan atas kegiatan pemotongan 65% yang dilakukan Nur Asikin selaku Kepala UPTD BPLP atas pekerjaan penunjukan dan berhasil mengamankan Kepala Balai dengan pihak Kontraktor Pelaksana Proyek Penunjukan CV Rizkha Madani dan CV Ambajaya.
Dir Reksrimsus, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan bahwa kedua tersangka untuk saat ini telah diamankan di Polda Sulsel bersama dengan baranga bukti senilai Rp. 433 juta dan berapa dukumen lainnya.
“Keduanya diamankan dikantor UPTD BPLP lantaran telah melakukan penyalahgunaan anggaran dikantornya saat hendak melakukan transaksi dan langsung di (OTT),“ ujarnya.