Dari 14 Imigran Gelap Dua Warga Tiongkok, Semua Dideportasi

FAJAR.CO.ID, TANJUNG REDEB - Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb telah memulangkan 14 orang warga negara asing (WNA) sepanjang 2017. Dua orang diantaranya adalah WNA asal Tiongkok yang kedapatan berjualan obat dan mengaku sebagai dokter.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Muhammad Kacung, mengungkapkan, sebagian WNA yang dideportasi juga tidak memiliki izin keimigrasian. Pun sejumlah kasus seperti masuk secara illegal dan juga penyalahgunaan visa.
Terhadap kasus dokter palsu dari Tiongkok itu, ia menjelaskan, pihaknya lebih tegas menangani kasus tersebut. Sebelum dideportasi, keduanya bahkan sempat menjalani persidangan dan menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Muhammad mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Berau. Baik yang sekadar mengantongi izin visa sebagai pelancong, atau tenaga kerja ahli di perusahaan.
"Saat ini tercatat ada 50 WNA yang memiliki izin tinggal sementara di Kabupaten Berau. Mayoritas adalah para pekerja di sejumlah perusahaan di Berau. Juga 56 WNA di Kabupaten Bulungan. Total ada 106 WNA yang kami awasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia ada juga 2 WNA yang mengantongi surat izin tinggal tetap karena status pernikahan dengan Warga Negara Indonesia. Hal tersebut, ujar Muhammad membuat dua WNA itu, memiliki eksklusifitas tersendiri. Hanya saja, tetap diminta untuk tetap melapor secara rutin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak perusahaan untuk melaporkan status para pekerja asing. Hal itu dilakukan agar mencegah terjadinya persoalan kepada WNA maupun perusahaan. Sebagai perwakilan pemerintah, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, ujarnya wajib memantau aktivitas WNA yang berada di Berau maupun Bulungan.