Pejabat KPK Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada Bogor

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Maju menjadi calon Wakil Wali Kota Bogor mendampingi Bima Arya, Dedie A Rachim mundur sebagai pejabat di lembaga pemberantas korupsi (KPK). Sebelumnya, Dedie adalah Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Keputusan Dedie itu merupakan sejarah baru di lingkungan pejabat tinggi KPK. Sebab, selama ini belum ada pejabat atau mantan pejabat komisi antirasuah yang terjun ke politik praktis seperti Dedie. ”Insya Allah langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. Mudah-mudahan tidak ada sampai negatif,” kata Dedie kepada Jawa Pos, Jumat (29/12/2017). Dedie mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (27/12). Surat itu pun sudah diterima dan disetujui seluruh komisioner kemarin. Dedie menyatakan, keputusan mundur tersebut lantaran dirinya diminta oleh Bima. Dia memastikan sejatinya tidak ada niat untuk terjun ke dunia politik. ”Saya juga non-partisan, jadi Pak Bima meminta saya semata mata karena pengalaman karir,” ujarnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, seluruh komisioner sudah menyetujui pengunduran diri Dedie. Bahkan, semua administrasi pejabat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut telah rampung kemarin. ”Sebenarnya kami mengetahui baru kemarin (28/12, Red), dia mengajukan surat pengunduran diri dan kami pimpinan menyetujui untuk itu,” terangnya. Laode menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di KPK, pengunduran diri bisa dilakukan ketika Dedie sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan