Dua Daerah di Ajatappareng Raih Penghargaan KIP 2017

Kendati demikian, ada sejumlah tantangan yang dihadapi untuk memaksimalkan keterbukaan informasi. Salah satunya adalah menyamakan persepsi dan paradigma terhadap antara para pejabat pengelola yang menjadi garda terdepan dalam layanan informasi lebih dan transparan.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Pusat, Gede Narayana Sunarkha mengatakan, pemeringkatan merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Monev. ”Jadi Monev ini masih bersifat sederhana dengan membagikan kuisoner kepada masyarakat,” kata Gede Nurayana.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Pahir Halim mengatakan, keterbukaan informasi merupakan amanat reformasi yang akan memasuki usia ke-20 tahun. Keterbukaan informasi benar-benar memiliki payung hukum sejak diundangkannya UU KIP nomor 14/2008. (*)