Ini yang Bisa Gugurkan AS Tamrin Sebagai Peserta Pilkada 2018

FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Kepala Daerah yang bakal kembali bertarung dalam Pilkada 2018 untuk periode kedua dilarang keras melakukan mutasi dilingkup pemerintahan. Itu telah diatur secara tegas dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam UU No 10/2016 dalam Pasal 71 ayat 2 mengatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Ketua Panwas Kota Baubau, Yusran Elfar Gani mengatakan, selain aturan tersebut diatur dalam UU No 10/2016 juga diatur dalam Peraturan KPU No. 15/2017 tentang larangan bagi petahana untuk melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum masa penetapan calon.
“Kalau kita lihat dalam regulasi yang diterbitkan oleh KPU mengenai tahapan itu, maka tahapan penetapan calon itu 12 Februari 2017, kalau ditarik mundur kebelakang kurang lebih 12 Agustus 2016. Jadi antara tanggal itu tidak boleh ada mutasi terkecuali ada izin dari Kemendagri,” ujar Yusran usai menggelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2018 dalam Rangka Pengamanan Pemilukada Serentak 2018 di Wilayah Hukum Polres Baubau, Selasa (2/1/2018) bertempat di Aula Mapolres Baubau.
Sebelumnya, Wali Kota Baubau AS Tamrin melakukan mutasi terhadap 44 pejabat lingkup Pemkot Baubau pada 7 November 2017 lalu. Menanggapi hal itu, Yusran mengungkapkan bahwa sudah ada izin tertulis dari Kemendagri yang mengizinkan untuk melakukan mutasi.