Polisi Tetapkan Dua Pejabat Hannien Tour Sebagai Tersangka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus penipuan travel umrah kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dilakukan biro umrah dan haji PT Utsmaniyah Hannien Tour yang diduga melakukan penipuan terhadap 1.800 calon jahaam umrah.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, masyarakat Solo yang tertipu oleh Hannien Tour berjumlah 369 orang.
"Total kerugian di Solo sendiri Rp 7 miliar," kata Hari saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jakarta, Selasa (2/1).
Menurut Hari, jumlah 1.800 orang yang menjadi korban itu terdapat di sepuluh cabang Hannien Tour yang terdapat di sejumlah daerah.
Kesepuluh kantor cabang tersebut yaitu Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Cibinong, Makasar, Pekan Baru Riau, Solo, dan Tangerang.
Menurut Hari pihaknya telah menetapkan tersangka yakni Farid Rosidyn (45) dan Avianto B Satya (51), yang masing-masing menjabat Direktur Utama dan Direktur Keuangan Hannien Tour.
"Mereka sudah kita amankan di Polresta Surakarta," tandasnya.
Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Fajar/JPC)