Medsos Didenda Miliaran jika Abaikan Ujaran Kebencian

  • Bagikan
Selain diatur lewat UU NetzDG, Kementerian Kehakiman Jerman menegaskan bahwa mereka akan membuat form khusus di website-nya. Form itu bisa digunakan penduduk untuk melaporkan konten-konten yang melanggar aturan maupun medsos yang tidak taat terhadap UU NetzDG. Tidak semua penduduk sepakat dengan aturan perundang-undangan yang baru itu. Sebagian penduduk menentang. Mereka yang tidak setuju itu berpendapat bahwa NetzDG bisa menjadi awal pembungkaman kebebasan berpendapat. ”UU Jerman adalah contoh upaya yang paling ekstrem dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mengekang perusahaan-perusahaan medsos,” bunyi penggalan berita BBC. (sha/c6/dos)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan