Tersangka Hannien Tour Bakal Dijerat Pasal TPPU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 1.800 orang telah menjadi korban penipuan dari Biro Umrah dan Haji PT Utsmaniyyah Hannien Tour. Total kerugian jamaah umrah mencapai mencapai Rp 37,8 miliar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya akan menjerat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedang dikoordinasikan untuk dikenakan TPPU," kata Hari saat dikonfirmasi, JawaPos.com, Jakarta, Selasa (2/1). Hari menyebut, sebanyak 369 orang warga masyarakat Solo telah menjadi korban Hanien Tour dengan total kerugian Rp 7 miliar.
Tidak hanya di wilayah Solo yang menjadi korban Hanien Tour, lantaran kantor agen perjalanan umrah dan haji ini tersebut di 10 wilayah yang ada di Indonesia.
Kesepuluh kantor cabang tersebut berada di daerah Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Cibinong, Makasar, Pekan Baru Riau, Solo, dan Tangerang.
Dia mengatakan, belum mengetahui apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri atau tidak. "Kita kan tangani yang ada di Solo, kalau nanti korbannya ini banyak yang melapor dan kita akan koordinasi dengan kepolisian setempat," ucap Hari.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka yakni Farid Rosidyn (45) dan Avianto B Satya (51), yang masing-masing menjabat Direktur Utama dan Direktur Keuangan Hannien Tour. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolresta Surakarta.
Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Fajar/JPC)