Usulan Revisi UU MD3, Aher: Rasanya Perlu Dibicarakan Dulu

FAJARCO.ID, JAKARTA - Pengusulan revisi Undang-Undang UU MD3 untuk penambahan satu kursi Ketua DPR RI kepada partai pemenang Pemilu dinilai perlu dibicarakan dulu.
Pasalnya, pengusulan revisi UU MD3 untuk memberikan satu jatah kursi kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu lalu itu masih digodok.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, pengusulan ini mengharuskan DPR kembali merevisi UU MD3 secara menyeluruh seperti sebelumnya. Karena, UU MD3 sebelumnya itu mensyaratkan Ketua DPR harus dari partai pemenang.
" Berarti kita kembali merevisi UU MD3 secara menyeluruh seperti yang sebelumnya. Karena, UU MD3 sebelumnya adalah Ketua DPR itu dari partai pemenang Pemilu," kata Agus Hermanto kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (3/1).
Lanjut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, di tahun 2014 lalu, sebagian besar fraksi menyetujui model paket seluruh anggota dewan dalam pemilihan Ketua DPR. Hingga pengusulan revisi ini perlu dibicarakan dulu.
"Di tahun 2014 itu, bahwa yang disetujui adalah model paket seluruh anggota dewan. Rasanya perlu dibicarakan dulu atau dikoordinasikan dulu," ujar lelaki yang biasa disapa Aher ini.
Tambah politisi asal Jawa Tengah (Janteng) ini, masalah pengusulan ini harus dilihat terlebihdahulu. Bisa saja mempunyai kepentingan yang pernah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Kita melihat hal-hal yang lebih representatif. Namun kita juga melihat hal yang paling ideal, tentu bisa saja mempunyai kepentingan yang pernah kita laksana beberapa waktu lalu," jelasnya.