Tidak Jadi Tersangka, Polda Sulsel Terbitkan SKCK Danny Pomanto

FAJAR.CO.ID -- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, mulai bisa bernapas lega. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang dan kasus korupsi UMKM.
"Dari dua kasus tersebut, sudah dipastikan Danny tidak terindikasi (terlibat)," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di gedung Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (5/1/2018).
Hingga hari, kata Dicky, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Danny untuk mendaftar sebagai calon petahana Wali Kota Makassar sudah diterbitkan oleh Direktorat Sat Intelkam Polda Sulsel.
"Berarti sudah tidak ada indikasi untuk Danny. Dia (Danny) sudah dipastikan tidak tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polda Sulsel memeriksa tujuh saksi temaksud Walikota Makassar Danny Pomanto, dari tanggal 2 hingga 4 Januari, awal 2018.
Danny diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor pohon Ketapang dan kasus kerajinan lorong Makassar, di UMKM Makassar.
"Beliau (Danny) hanya sebagai saksi, karena hari ini juga kami sudah tanda tangani surat SKCK beliau untuk daftar hari senin di KPU," demikian Dicky. (fajar/rmol)