Hanya Butuh 2 Jam, Pelaku Pencurian di Kantor Pos Baubau Dibekuk

  • Bagikan
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Baubau. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan kurungan paling lama 7 tahun. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan