Pergub Ahok Dihapus MA, Sandiaga Uno: Itu Sudah Terprediksi…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku sudah menduga sedari awal jika Mahkamah Agung (MA) bakal membatalkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Itu sudah terprediksi oleh kami,” akunya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Pasalnya menurut dia, membatalkan Pergub yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dengan membolehkan pemotor melintasi Jalan MH Thamrin sebagaimana pengendara mobil sudah mengembalikan rasa keadilan masyarakat.
“Itu mengembalikan rasa keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Sandi itu mengaku sebelum adanya keputusan MA, Pemprov DKI sesungguhnya sudah melakukan pengkajian berkaitan dengan desain daripada Jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar. Hasilnya pun tinggal menunggu laporan dari Dinas Bina Marga.
“Tapi kalau dari MA sudah keluar ya harus kita percepat dan tindaklanjuti,” tegasnya.
MA sudah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
MA mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang mengaku merasa dirugikan oleh Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pergub itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.