Pergub Ahok Dihapus MA, Sandiaga Uno: Itu Sudah Terprediksi…

Selain itu, majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. (Fajar/pojoksatu)