Simak! Ini Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Nomor 5 Bikin Mewek

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok :
Adapun hal-hal yang menjadi alasan diajukannya Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak sebaga berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami istri yang sah karena pada tanggal 6 September 1997 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama Kristen di Gereja Kristus Jemaat Mangga Besar Jakarta, dimana perkawinan tersebut kemudian dicatatan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dalam Kutipan Ada Pekawinan No 3279/1/1997 tertanggal 17 Desember 1997 (Bukti P-1).
2. Bahwa dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebur telah lahir 3 orang anak yaitu:
a NICHOLAS SEAN, lahir di Jakarta pada tanggal 17 September 1998, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No 2353/U/UJ/2001tertanggal 17 Desember 1997 yang diterbitkan oleh Kepala suku Dinas Kependudukan dan Catatan Spl Kotamadya Jakarta Utara (Bukti p-2)
b. NATHANIA BERNIECE ZHONG, lahir di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2001, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2351MJUU2001 tertangga 30 Juli 2001 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara (Bukti P-3).
c. DAUD ALBENNER PURNAMA, lahir di Jakarta pada tanggal 8 Apr 2006. sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 001/IST/2006/2006 tertanggal 29 Juli 2006, yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur (Bukti P-4)
3. Bahwa lahirnya ketiga anak dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut merupakan bukti bahwa pada awal mulanya perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berjalan rukun, harmonis dan bahagia.