Ingat! Posisi Ketum Golkar dan Khofifah Sebagai Menteri Beda

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan surat pemunduran diri dari Menteri Sosial sejak, dirinya resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur.
Langkah pemunduran diri Khofifah dari jabatan Menteri tak lepas dari keputusannya maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur. Meski dalam aturan KPU tidak dicantum seseorang yang menjabat sebagai Menteri harus mundur saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, tetapi dari segi etika diharuskan untuk mundur.
Keputusan Khofifah mundur dari jabatan Menteri, sempat dikaitkan dengan posisi Airlangga Hartarto yang belum juga mundur dari posisi Menteri Perindustrian, setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali menjelaskan, posisi Khofifah dan Airlangga berbeda. Ailangga akan tetap berada di kabiner kerja Jokowi, karena posisinya tidak berpengaruh dengan pekerjaannya.
Sementara posisi Gubernur sudah dipastikan akan mengganggu kerjanya di kabinet. Gubernur sejatinya adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.
"Lain dong, Bu Khofifah jafi Gubernur berbeda dengan Pak Airlangga. Airlangga akan tetap ada di kabinet karena tidak berpengaruh dengan kerjanya. Kalau Gubernur kan nggak mungkin rangkep pekerjaan," kata Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Kamis (11/1).
"Nah itu struktur yang berbeda dari pemerintahan dan eksekutif itu berbeda. Tapi, semua itu hak prerogratif Presiden," tambahnya.
Buat Ketua Komisi II DPR RI itu, rangkap jabatan yang sedang dijalankan oleh Airlangga ini tak bermasalah, dan pekerjaan bisa dilakukan secara profesional. Namun, kalau ada hal yang mendesak, maka perlu untuk dipertimbangkan oleh Airlangga.