Karena Resi, Pemantau Pilkada Pertanyakan Keputusan KPU Sidrap

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SIDRAP—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap sempat melakukan penolakan terhadap berkas pendaftaran yang diberikan oleh pasangan bakal calon Bupati Sidrap dan Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu), Rabu, 10 Januari, kemarin. Alasannya, pasangan Dolla-Mahmud tidak dapat menunjukkan bukti surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga. Namun, setelah dilakukan negosiasi dan KPU memastikan lewat telepon bahwa memang ada permintaan surat keterangan tidak pailit atas nama Mahmud Yusuf kepada Pengadilan Tata Niaga dan mendapat resi pengiriman surat keterangan tersebut, pihak penyelenggara akhirnya menerima pendaftaran DoaMu. Ini ternyata berbuntut panjang. Wakil Paguyuban Pemantau Pilkada Independen (PPPI) Ajatappareng, Zainal Natsir mempertanyakan keputusan KPU tersebut. “Jadi hanya dengan menyetor surat atau resi pengiriman berkas tidak pailit sudah dinyatakan diterima. Wah, ini perlu dipertanyakan di KPU. Hukum dari mana dan legalitas dari mana ada aturan membolehkan resi sebagai bukti isi surat keterangan pailit,” kata Zainal Natsir. Menurutnya KPU harus transparan, dan tidak membuat keputusan yang tidak adil terhadap bakal calon. Sekadar diketahui, DoaMu mendaftar di KPU Sidrap sebagai balon Bupati Sidrap pada pukul 14.00 Wita. Berkasnya baru diterima pada pukul 18.30 Wita setelah mereka memperlihatkan resi pengiriman surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Ketua KPUD Sidrap, Dahlia mengatakan setelah menerima berkas pendaftaran kandidat dan melakukan pemeriksaan dokumen formulir B.1-KWK parpol, pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. “Hasilnya kami putuskan pasangan ini telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, dan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” kata Dahlia. Menurutnya, Bapaslon yang sudah diterima berkas pendaftarannya, selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan pada 12-14 Januari, selanjutnya perbaikan berkas pada 18-20 Januari, sebelum ditetapkan pada 12 Februari mendatang. Terpisah, Dollah Mando yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, PKPI dan PDIP.mengaku siap melanjutkan proses tahapan selanjutnya. “Insy Allah kami optimis akan maju dan bertarung pada Pilkada Sidrap 2018 mendatang,” ucapnya. Wakil Bupati Sidrap ini mengaku, telah menyiapkan program-program yang pro rakyat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap kedepan. (ira/Parepos)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan