Masih Diverifikasi, Pilwali Baubau Belum Pasti 6 Paslon

FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Kantor KPU Kota Baubau. Setidaknya ada 6 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah menyerahkan berkas dokumen sampai hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/1).
6 bapaslon yang sudah mendaftar diantaranya, 4 dari partai politik atau gabungan parpol dan 2 dari independen. Mereka adalah, Yusran Fahim-Ahmad Arfa, Roslina Rahim-La Ode Yasin Mazadu, Ibrahim Marsela-AKBP Ilyas (independen), Wa Ode Maasra Manarfa-Ikhsan Ismail, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse dan Nursalam-Nurmandani (independen).
Memang dalam proses pendaftaran, seluruh bapaslon baik dari parpol/gabungan parpol maupun dari independen seluruhnya diterima oleh KPU. Namun, bukan berarti 6 bapaslon ini dinyatakan lolos sebagai calon yang bakal lolos sebagai peserta.
“Pada prinsipnya dokumen yang disampaikan telah diperiksa sesuai dengan ketentuan, namun pasti akan ada proses verifikasi, apakah dokumen yang dimaksud sudah sesuai dengan persyaratan,” kata Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraeni.
Dikatakan, dalam proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Karena, dalam proses verifikasi nanti bisa jadi ada yang memenuhi syarat dan ata yang belum memenuhi syarat. “Jika belum memenuhi syarat akan dilakukan perbaikan dalam masa perbaikan. Prosesnya itu akan dilakukan setelah masa verifikasi,” tambahnya.
Dari 6 bapaslon yang sudah mendaftar, 4 bapaslon dari partai politik/gabungan partai politik hampir dipastikan lolos sebagai calon kepala daerah. Sedangkan untuk 2 bapaslon dari calon independen masih harus berjuang untuk mengupulkan dukungan dari masyarakat. Bagi bapaslon dari independen cukup berat, mengingat jumlah dukungan yang masih perlu ditambah cukup banyak.
“Masing-masing independen akan memperbaiki sejumlah dengan kekuarangan. Jadi yang diserahkan sebagai syarat pencalonan adalah berita acara rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi pada 31 Desember 2017 lalu. Masing-masing masih memiliki kekurangan,” ujar Dian.
“Untuk Ibrahim Marsela-Ilyas yang memenuhi syarat baru 7.479, sedangkan Nursalam-Nurmandani yang memenuhi syarat 1.331 memenuhi syarat. Sementara syarat minimal yang harus dipenuhi sebanyak 11.427. Jadi, jumlah kekurangannya itu harus di kali dua untuk memenuhi syarat dukungan,” tutupnya. (Fajar)