Surat Penerimaan CPNS Beredar di Medsos, BKD Sulsel: Itu Hoax

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Media sosial kembali diramaikan dengan surat mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Surat palsu tersebut berisi laporan penetapan formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016 hingga 2019. Beredarnya surat palsu tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo. Ia menegaskan, surat tersebut palsu, hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di surat tersebut ditetapkan 1 November dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur. Adapun formasi yang diajukan dari 533 untuk pemerintah pusat dan daerah dengan jumlah formasi 104.290, termasuk Sulsel. “Itu hoax, tidak ada seperti itu yang dikeluarkan KemenPANRB melalui Kepala Biro Hukum-nya. Tidak ada penerimaan seperti itu, termasuk penerimaan di Sulsel,” tegas Ashari melalui sambungan telpon, Minggu (14/1). Untuk itu, dia meminta masyarakat waspada dan tidak tertipu dengan informasi tersebut. Sulsel sendiri setiap penerimaan CPNS tidak diketahui berapa jumlah yang diterima. Hanya saja, Juli tahun lalu terdapat kebutuhan pegawai sebanyak 2.600-an orang yang diajukan. “Juli tahun lalu terdapat 2600-an kebutuhan pegawai. Pensiun hampir 1.000. Otomatis kebutuhan pegawai bertambah,” jelasnya. Jumlah ini tidak termasuk Aplikasi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sampai saat ini Ashari menjelaskan, belum ada petunjuk penerimaan CPNS. “Belum ada petunjuk penerimaan saat ini. Insya Allah Februari mendatang, setelah ada rapat koordinasi, akan saya sampaikan,” sebut Ashari. Ashari kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Untuk informasi resmi tentang pengangkatan CPNS dapat diperoleh kebenarannya di website resmi Kementrian PANRB melalui www.menpan.go.id Menghadapi tahun politik dimana akan dilaksanakan Pilgub dan Pilkada Serentak 2018, Ashari mengingatkan agar ASN menjauhi politik praktis. Sanksi tegas menanti bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitasnya. “Sanksinya bisa hingga pemecatan,” tegasnya. (al amin/rakyat sulsel/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan