Dua Kail Langgar Kode Etik, Ketua MK Diminta Mundur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terbuktinya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melakukan pelanggaran kode etik, ditanggapi kritis sejumlah pihak.
Salah satunya, Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar yang menilai tindakan Ketua MK Arief Hidayat telah mencoreng citra MK.
"Terlepas dari tidak ditemukannya lobi politik, tetap saja tindakannya melanggar kode etik dan meruntuhkan wibawa MK," tegasnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/1).
Apalagi ini sudah kedua kali Arief melanggar etik sebagai seorang hakim konstitusi. Diketahui, sebelumnya pada 2016, Arief pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK lantaran dia membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Untuk itu, Erwin berpandangan lebih baik Arief mundur sebagai hakim MK. Karena hal itu lebih baik untuk memulihkan persepsi publik terhadap MK.
“Masalahnya ini kan wibawa MK itu sudah terlanjur negatif di mata masyarakat," tegas pemerhati lembaga peradilan itu.
Kendati pun Arief baru saja kembali diangkat kembali menjadi hakim konstitusi melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada Desember 2016 lalu.
"Itu tantangan dia sebagai negarawan. Kalau dia seorang negarawan, dia akan berpikir untuk kebaikan institusi," pungkas Erwin.
Diketahui, hari ini Dewan Etik MK memberi sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat. Hal itu lantaran Arief menghadiri pertemuan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, dengan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi dan hanya melalui telepon.