Langgar Kode Etik, Ketua MK Diberi Teguran Lisan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran. Yakni, menghadiri pertemuan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta dengan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi dan hanya melalui telepon.
"Oleh Dewan Etik itu lah yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar kode etik," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (16/1).
Namun sayangnya, Dewan Etik tidak menemukan bukti yang menunjukkan Arief melakukan lobi-lobi politik kepada sejumlah anggota DPR tersebut terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
"Terkait dugaan lobi-lobi politik, dugaan itu tidak terbukti," kata dia.
Karenanya, sanksi yang dijatuhkan kepada Arief hanya berupa teguran lisan. "Untuk itu Dewan Etik menjatuhkan hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan," sebut Fajar.
Fajar menjelaskan, ini sudah dua kalinya Arief terbukti melanggar kode etik. Jika nanti Ketua MK itu kembali melakukan pelanggaran etik, tentu sanksi berat termasuk diberhentikan bisa menghampirinya. "Ya bisa saja (diberhentikan) tergantung hasil pemeriksaan persidangan di Majelis Kehormatannya," tukas Fajar.
Adapun sebelumnya, pada 2016, Arief pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk ‘membina’ seorang kerabatnya.
Sementara untuk sanksi yang diterimanya hari ini, merupakan laporan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK. Arief diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.