Baru Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Tertangkap Bawa Sabu-sabu

  • Bagikan
foto pelaku. (Foto: FO/FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID -- Pria berinisial AD (22) seperti tak ada kapoknya keluar masuk penjara. Warga Dusun Walenna Baratn Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu ini kembali ditangkap pada Selasa (16/1/2018). AD selama ini seorang residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Palopo, dan sering membuat gaduh di malam hari. Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, mengatakan, pengedar ini ditangkap di rumah tinggalnya di Dusun Walenna Barat Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Luwu. "Saat ditangkap, AD tak berkutik. Terlebih setelah ditemukian sebungkus benda berupa kristal bening dalam saset plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild," kata Awaluddin. Barang tersebut sempat dibuang oleh AD saat disergap. Namun, upayanya untuk menghilangkan barang bukti gagal karena diketahui oleh petugas. AD yang diduga sebagai kurir narkoba dari salah satu pengedar masih dalam penyelidikan. Kemudian AD dibawa ke Polres Luwu berikut barang bukti berupa satu saset sabu-sabu seberat kurang lebih 1,01 gram. Berikut uang tunai sebanyak Rp70 ribu. Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Luwu terhadap AD, seorang residivis kasus Narkoba yang bertindak selaku kurir peredaran narkoba, di seputaran Kota Belopa. "Saat ini AD dalam menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat narkoba Polres Luwu, ia (AD) Sesuai dengan perbuatannya akan dijerat dengan Pasal.114 (1), pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres Luwu. (shd/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan