Nyolong Kayu di Hutan Lindung, Aniaya PNS Lalu Minta Damai? Enak Saja

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, NUNUKAN – Kasus penganiayaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berlanjut ke ranah hukum. Korban enggan menarik laporannya untuk berdamai dengan pelaku, Rabu (10/1). Itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi kepada media ini ketika dikonfirmasi kembali terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dialami ASN bernama Slamet. “Ya, kasusnya berlanjut. Untuk pelakunya sudah kami amankan. Awalnya memang kasus ini diduga pengeroyokan, tapi hasil pemeriksaan membuktikan hanya pelaku saja yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, kemarin. Dari hasil pemeriksaan sementara, seorang pria berinisial ST, menjadi pelaku utama kasus ini. Di mana hasil penyidikan mengungkap motif pelaku menganiaya korban lantaran persoalan lama terkait permasalahan Hutan Lindung. “Jadi korban ini sebenarnya melarang pelaku melakukan kegiatan penebangan pohon yang kayunya rencana akan digunakan pelaku. Karena daerah yang akan dikunjungi pelaku masih masuk daerah Hutan Lindung,” ungkap Karyadi. “Jadi karena hal itulah yang membuat mereka cekcok dan pelaku menganiaya korban. Tidak terima perlakuan pelaku, korban melaporkannya ke polisi,” tambah Karyadi. Dari niat perbuatan yang akan dilakukan pelaku sudah menjurus ke kegiatan pelanggaran hukum, ditambah lagi melakukan penganiayaan kepada korban. Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sebelumnya korban dianiaya di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Nunukan Tengah, Rabu (10/1) lalu. Memang sempat terjadi cekcok antara keduanya, hingga akhirnya korban dianiaya pelaku dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong tepat pada kepala bagian belakang. Kepolisian bergerak cepat setelah laporan itu diterima. Pelaku pun diamankan. ST akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik hangatnya jeruji penjara. (raw/lim)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan