KPU Maluku Loloskan Dokumen Mantan Dankor Brimob

  • Bagikan
MURAD ISMAIL
FAJAR.CO.ID, AMBON— KPU Maluku telah mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon gubernur dan wakil Gubernur Maluku. Dokumen Bakal Calon Murad Ismail dinyatakan lolos administrasi, sementara yang lain belum lengkap. Hasil penelitian administrasi tersebut diumumkan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Rabu (17/1). Penelitian tersebut juga disampaikan terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon, yang dilakukan di RSUD dr M Haulussy Ambon, 11 – 13 Januari 2018. Hasil pemeriksaan, pasangan bakal calon Said Assagaf-Anderias Rentanubun (SANTUN), Murad Ismail dan Barnabas Orno (BAILEO) serta Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (HEBAT), seluruhnya dimasukan dalam persyaratan calon pada poin tiga. Yakni terkait surat keterangan kemampuan jasmani rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika. Dan untuk poin tersebut seluruhnya dianggap memenuhi syarat dengan keterangan sesuai. Akan tetapi, dari 20 poin lainnya terkait persyaratan calon, hanya Murad Ismail yang dianggap memenuhi syarat dengan keterangan sesuai. Sementara untuk wakilnya beserta pasangan bakal calon SANTUN dan HEBAT, dinilai tidak memenuhi syarat terhadap beberapa poin untuk persyaratan calon. Bakal calon Barnabas Orno, ada beberapa poin yang ada, tetapi dianggap tidak memenuhi syarat. Diantaranya BB1 KWK dengan keterangan tidak diketahui status ASNnya, dan soal dokumen pajak sebagai wajib pajak, dimana SPT tahun 2013 hingga 2017 masih kurang memasukan SPT tahun 2017.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan