KPU Maluku Loloskan Dokumen Mantan Dankor Brimob

Sementara untuk pasangan SANTUN, bakal calon Said Assagaff, ada sejumlah poin persyaratan yang dianggap tidak memenuhi syarat. Diantaranya dokumen sebagai wajib pajak untuk SPT tahun 2013 – 2017, masih kurang memasukan SPT tahun 2017. Kemudian terkait fotokopi ijazah atau STTB, lantaran ijazah SMA legalisirnya tidak sesuai.
Dan untuk bakal calon wakil, Anderias Rentanubun, juga memiliki sejumlah persyaratan yang dianggap tidak memenuhi syarat. Diantaranya dokumen formulir BB1 KWK tentang status ASN yang tidak dicentang. Status tidak pernah menjadi terpidana sesuai keputusan pengadilan, karena menggunakan PKPU Nomor 9 tahun 2015 untuk Pilkada 2015 dan 2017. Juga surat keterangan pengadilan terkait hak pilih yang tidak dicabut, masih menggunakan PKPU Nomor 9 untuk Pilkada 2015 dan 2017. Kemudian dokumen pajak sebagai wajib pajak, yang tidak memasukan SPT tahun 2013 dan 2017 serta legalisir ijazah tidak sesuai.
Lebih parah lagi ada pada pasangan HEBAT. Dimana bakal calon Herman Koedoeboen, memiliki sejumlah poin yang dianggap tidak memenuhi syarat. Diantaranya soal model B8 KWKyang belum memenuhi persyaratan jumlah dukungan, B3 KWK, B1 KWK terkait pengunduran diri sebagai ASN, tidak pernah terpidana sesuai keputusan pengadilan yang hanya memasukan fotokopi. Kemudian hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan yang hanya masukan fotokopi, LHKPN dari KPK yang belum ada tanda terima, tidak dinyatakan sedang pailit yang hanya masukan fotokopi, soal dokumen pajak yang belum memasukan SPT 2013, 2014 dan 2017, serta ijazah SMA yang legalisirnya tidak sesuai.