KPU Maluku Loloskan Dokumen Mantan Dankor Brimob

  • Bagikan
MURAD ISMAIL
Sementara untuk bakal calon wakil gubernur Abdullah Vanath, hampir seluruh poin persyaratan calon dianggap tidak memenuhi syarat. Mulai dari surat keterangan tidak pernah terpidana hanya fotokopi, surat keterangan pengadilan soal hak pilih hanya fotokopi, surat tidak sedang miliki hutang hanya scan. Surat terkait tidak pernah terpidana hanya fotokopi, LHKPN dari KPK hanya scan, tidak sedang pailit sesuai keputusan pengadilan hanya fotokopi, dokumen pajak terkait SPT tahun 2013-2017 tidak memasukan seluruh SPT serta ijazah SMA, S1 dan S2 belum dilegalisir. Komisioner KPU Maluku Divisi Teknis, La Alwi mengatakan, pasal 55 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang partai politik, gabungan partai politik melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Maluku. Pada masa perbaikan selama 3 hari yakni setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima. “Kami ingin pastikan, sesuai jadwal penyerahan dokumen perbaikan dijadwalkan 18 – 20 Januari 2018. Dan perbaikan dokumen persyaratan calon hanya kepada dokumen yang dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi yang sudah kita sampaikan tadi. Itu ketentuan untuk bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik, atau gabungan partai politik,” terang La Alwi, disela-sela rapat pleno penyerahan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon di KPU Maluku, Rabu (17/1). Sementara untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, kata dia, ketentuan pasal 57 bahwa perbaikan syarat dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan sesuai ketentuan. Yakni jumlah perbaikan dukungan diserahkan paling sedikit dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. “Kekurangan jumlah dukungan wajib dilengkapi saat masa perbaikan. Dan ditanggal 20 Januari itu kita buka sampai pukul 24.00 WIT. Perbaikan dukungan yang disampaiklan setelah batas akhir masa perbaikan pasangan bakal calon, tidak dapat diterima KPU,’’ tegas dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan