KPU Maluku Loloskan Dokumen Mantan Dankor Brimob

  • Bagikan
MURAD ISMAIL
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengingatkan para tim pemenangan masing-masing pasangan bakal calon untuk segera melengkapi sejumlah syarat yang belum terpenuhi. “Ada hal terkait substansi dalam PKPU lama, dimana pengadilan masih merujuk pada PKPU lama. Dan B1 KWK, yakni ada bakal calon yang belum mencontreng untuk bersedian mengundurkan diri dari ASN. Kemudian SKCK ada yang berbeda keperluannya dan batas berlakunya sudah habis. Dan jika masa perbaikan hanya menyerahkan ijazah SMA maka titelnya tidak kita pakai untuk tahapan kedepan. Juga tanda terima terkait soal scan atau bukan asli, maka harus dilengkapi sebelum perbaikan,” pesannya. (ISL)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan