LBH Makassar Kecam Penangkapan Terhadap Febry Putra

  • Bagikan
ilustrasi. (foto: pixabay.com)
FAJAR.CO.ID -- Timsus Polda Sulsel menangkap Febry Putra (22) Jumat, 19 Januari 2018. Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, pelaku ditangkap karena perbuatan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Facebook-nya. Lebih lanjut, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan bahwa awal mula ujaran kebencian ditujukan kepada intitusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terjadi pada 13 Januari 2018 lalu. Di facebook, pelaku Pernah menulis, Polisi s**** kayak binatang saja ndak sekolah ini semua karna suap UANG. Kemudian dia melanjutkan ujarannya itu dengan kata-kata kasar pelaku. Febbry Dituduh melakukan Penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Menanggapi hal itu, LBH Makassar mengecam Pihak Kepolisian yang melakukan Penangkapan terhadap Febry Putra (FP) dan menilai bahwa penangkapan tersebut sangatlah berlebihan dan cenderung sewenang-wenang. Menurut Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, tindak pidana yang dituduhkan kepada FP bukanlah tindak pidana yang serius, ancaman pidanya di bawah 5 Tahun. "Bukan kejahatan seperti terorisme ataupun kejahatan narkotika," jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2018). Pasal yang dituduhkan kepada FP juga tidak Tepat. Kata Aziz Dumpa, Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu adalah delik aduan absolut. "Sehingga, yang berhak melaporkan jika diangap sebagai penghinaan dan Pencemaran nama baik, harus orang yang betul-betul menjadi korban, yang namanya disebut dengan jelas. Jadi, jelas ditujukan kepada orang, bukan lembaga. Keliru jika digunakan karena dianggap penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Intitusi Polri. Seperti pada kasus Yusniar yang akhirnya divonis bebas karna status FBnya tidak menyebutkan nama," Azis Dumpa menerangkan. Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, meskipun terdapat pembatasan dalam bentuk pidana, pemidanaan mesti ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga cukup menyelesaikan perosalan ini melalui pendekatan persuasif. Misalnya, meminta kepada FP menghapus postingannya. "LBH Makassar bersedia untuk mendampingi FP untuk bertindak sebagai penasehat hukum," tuntasnya. (fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan