Bunuh Anak Tiri, Ibu: Mas, kok Hasan susah betul sih matinya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SAMARINDA – Kasus kematian Hasanuddin alias Hasan, bocah 10 tahun yang disiksa Rahmatullah, ayah tirinya, itu secepatnya disidangkan. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan proses pembuktian melalui autopsi pada Sabtu (6/1) dan rekonstruksi kemarin (19/1) di Polsek Sungai Kunjang, pelimpahan berkas ke kejaksaan segera dilakukan. Sebenarnya apa motif Rahmat, sapaan akrab si ayah tiri, tega menghabisi nyawa anak kandung Risnawati itu? Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Apri Fajar Hermanto menyebut, hingga pemeriksaan kemarin, motif penyiksaan itu lantaran Rahmat yang kesal karena kelakuan Hasan. “Jengkel. Katanya korban sering main di luar,” sebut Apri. Hal itu senada dengan penjelasan Rahmat saat memerankan adegan ulang kemarin. “Kamu kenapa nakal betul,” ucap Rahmat sembari menepuk bahu korban (digantikan dengan pemeran pengganti). Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi seorang pejabat di Kegubernuran Kaltim itu juga berucap, Hasan suka menilap uang di rumah. Namun, diduga ada motif lain di balik tewasnya Hasan. Dari penjelasan Imam Sasmita, suami sah Risnawati, Hasan adalah anak satu-satunya yang diasuransikan. Kabar yang berembus nilai asuransinya mencapai Rp 300 juta. “Memang hanya Hasan. Bukan pilih kasih,” sebut Imam. Asuransi itu kabarnya sudah berjalan sejak Juni 2017. Bahkan, Alwi, kakak kandung Hasan yang merupakan buah hubungan Risna dengan suami pertamanya di Bandung beberapa tahun silam, sempat mendengar percakapan antara ibunya dan Rahmat. “Mas, kok Hasan susah betul sih matinya. Ya seperti itu bicaranya,” singkat Alwi dengan nada takut. Nah, pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Risna saat pertama kali ditemui awak media. Risna menyebut, Rahmat memiliki utang yang jumlahnya nyaris sama dengan nilai asuransi Hasan. “Rahmat punya utang sama saya Rp 250 juta. Kabarnya untuk proyek,” ungkap Risna. Sementara itu, proses rekonstruksi kemarin sempat membuat Dewi Destari, tante almarhum, kecewa dengan polisi. “Kami tidak diperbolehkan melihat prosesnya. Padahal, kami sekadar ingin tahu cara menyiksanya,” sebut Dewi. Air mata perempuan 42 tahun itu tak dapat ditahan saat rekaman diperlihatkan kepadanya. “Kamu pantas dihukum mati, Rahmat,” teriaknya. Dewi juga membantah pernyataan pelaku yang menyebut, Hasan suka mencuri uang. Semua itu dianggap hanya alibi agar bisa menyiksa korban. Apri menegaskan tetap menjerat Rahmat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Soal motif asuransi belum bisa dibuktikan,” pungkasnya. (*/dra/iza/k8)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan