Tim Saber Dibentuk, PNS yang Suka Bolos Siap-siap

  • Bagikan
FAKAR.CO.ID, TANJUNG SELOR - Tim Sapu Bersih (Saber) Apartur Sipil Negara (ASN) bolos Pemprov Kaltara secepatnya akan turun ke lapangan. Itu dilakukan untuk mencegah ASN tidak keluyuran di jam kerja, bahkan bolos. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara, Datu Balam mengatakan, Tim Saber yang dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara. Meski SK tersebut diterbitkan tahun lalu, tetap berlaku dan melaksanakan fungsinya di tahun ini. Namun, sebelum melakukan pendidikan terhadap ASN yang kerap keluyuran saat jam kerja, misalnya bersantai ria di warung kopi, pihaknya masih perlu melakukan rapat teknis dengan semua pihak yang terlibat. “Susun SK ulang dulu. Dasarnya, sudah ada SK tahun lalu itu,” ungkap Balam, Jumat (19/1). “Termasuk kami perlu rapat lagi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” sambungnya. Tahun lalu, saat penindakan Satpol PP Kaltara bersama OPD teknis lainnya turun bersama-sama dengan stakeholder dari Kabupaten Bulungan. “Karena lokasi kita sama. Bisa saja ditemukan pegawai Pemkab Bulungan. Kalau pegawai pemprov kami yang bertindak. Dan sebaliknya begitu juga,” tegas dia. Kendati saat ini masih terkesan dibiarkan, namun Balam memastikan secepatnya upaya penegakan kedisiplinan untuk abdi negara ini akan diterapkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang masih awal tahun. Persiapan saja dulu,” imbuhnya. Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, etos kerja dan tingkat kedisiplinan pegawai yang merupakan pelayan masyarakat seharusnya tidak melakukan tindakan yang tak berkorelasi dengan tugas kepegawaiannya. Bahkan, ASN selain diharuskan memberikan pelayanan prima untuk masyarakat, juga semestinya menjadi contoh bagi bagi semua kalangan. “Jangan melakukan tindakan yang membuat citra ASN rusak,” tegas mantan Sekkab Bulungan ini. Sehingga menurutnya, ASN harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Sebab, banyak pihak yang intens mengontrol atau memantau terkait kinerja ASN. Tambah dia, tidak ada permasalahan jika ASN keluar kantor saat jam kerja. Namun, harus dipastikan untuk kepentingan kantor atau urusan pemerintahan. “Makanya tujuannya harus ada korelasinya dengan tugas dan tanggung jawab,” singkat Bupati. (isl/eza)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan