Saksi Setya Novanto Akui Terima Uang USD 800 Ribu dari Johannes Marliem

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Saksi di sidang terdakwa kasus dugaan korupsi Setya NovantoSetya, Charles Sutanto Ekapraja mengaku pernah menerima uang dari Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Uang yang diterimanya sejumlah USD 800 ribu dan dikirimkan Johannes ke rekeningnya di Singapura.

Adapun uang tersebut diterima Charles setelah dirinya tidak lagi bekerja sebagai Country Manager HP Enterprise Services di Amerika Serikat.

Sekitar 2011, setelah tidak ada kesepakatan antara PT Biomorf Lone LLC dengan HP dalam mengadakan perangkat lunak untuk kartu identitas berbasis elektronik di Indonesia, Marliem memintanya untuk bergabung membangun perusahaan yang bergerak di perangkat lunak.

"Karena tidak pakai produk HP, jadi Pak Johannes Marliem berinisiatif untuk develop sendiri aplikasinya itu. Selama prosesnya itu saya diminta bantuan oleh beliau untuk memonitor," kata Charles di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Perusahaan yang dibangun Marliem merupakan proyek kelanjutan dari KTP elektronik. Yakni, KTP reader atau pembaca identitas elektronik.

"Mereka mendevelop server sendiri dengan tim di India. Itu pengembangan bisnis selanjutnya, mendevelop KTP reader," jelasnya.

Terkait uang yang diterimanya, dia mengatakan, uang USD 800 itu diberikan Johannes dan layak diterimanya sebagai konsultan terkait perangkat lunak di proyek tersebut selama setahun. Setelah sebelumnya, dia sempat menawar agar diberikan USD 900 ribu.

"Saya dijadikan advisor dia. Kita lakukan beberapa rekomendasi. Secara infrastruktur, arsitektur apa yang bisa dilakukan untuk adaptasi di Indonesia," tutur Charles.

Namun, dia mengaku tidak ada perjanjian hitam di atas putih dengan Marliem hingga dia menerima USD 800 ribu itu. "Nggak ada (kontrak)," imbuhnya.

Charles mengaku, uang dari Marliem itu digunakannya untuk membeli mobil Porsche senilai Rp 2,8 miliar, menyicil rumah toko di daerah Kelapa Gading, dan membayar sejumlah hutang. (Fajar/JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan