Ssttt.. Pemerintah Mau Impor Beras Lagi, Jumlahnya Tak Main-Main

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali merencanakan akan melakukan impor beras jenis ketan sebanyak 50 ribu ton, setelah rencana awal untuk mengimpor 500 ribu ton beras umum ditolak mentah-mentah oleh DPR.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, rencana Pemerintah melakukan impor beras ini sudah tercium oleh Komisi IV DPR RI. Diketahui impor akan berlangsung pada akhir Februari nanti.
"Jadi tadi kami diskusi dengan Anggota Komisi IV dari Fraksi PAN, Pemerintah akaj mengimpor 50 ribu ton beras ketan selain 500 ribu ton beras konsumsi umum," kata Yandri di ruang Fraksi PAN, Senin (22/1).
Rencana impor beras ini, dikatakan Yandri belum dapat ijin resmi dari Kementerian teknis terkait. Kebijakan itu, kata Yandri sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomo 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Dari penulusuran kami, langkah impor ini belum mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Sementara itu, menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, jika saja para pengimpor ingin mengimpor pangan harus ada semacam rekomendasi atau ijin dari Kementerian terkait. Oleh karena itu, menurut kami jika tetap dilaksanakan oleh penginpor, maka ini melanggar UU," ungkapnya.
Ketua DPP PAN ini juga meminta agar pihak penegak hukum harus melakukan oengawasan yang ketat atas rencana Pemerintah melakukan impor ini.
"Kami minta ini diawasi ketat oleh penegak hukum, KPK, Polisi, Kejaksaan dan DPR, sehingga penegakan hukum benar-benar ditegakan. Apalagi ini soal hajat orang banyak," pinta Yandri. (Aiy/Fajar)