Mantan Rektor UNJ Gugat Menristekdikti

FAJAR.CO.ID -- Merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Djaali, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, memberhentikannya.
Djaali merasa dirinya telah difitnah melakukan aksi jual beli ijazah, membiarkan plagiarisme, tidak melaksanakan fungsi pembimbingan yang memadai, dan menyalahgunakan wewenang sebagai ketua senat UNJ.
"Saya sudah difitnah. Apa yang dituduhkan ke saya tidak benar. Saya menggugat ke PTUN Jakarta untuk mengembalikan nama baik dan bukan karena ingin jadi rektor lagi," ujar Djaali kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Dia pun memertanyakan tuduhan Kemenristekdikti tentang adanya jual beli ijazah.
Sebab, sejak dirinya diberhentikan pada September 2017, belum satu pun magister atau doktor yang dibatalkan gelarnya karena ijazahnya dibeli.
"Kalau menuduh tanpa barang bukti bahaya loh. Saya merasa terzalimi karena hak-hak saya sebagai dosen pun dicabut. Bahkan gelar profesor saya yang ditetapkan lewat Keppres dicopot Menristekdikti," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak berstatus PNS 40 tahun lalu dan menjadi dosen pembimbing sejak 1985, sudah 300 mahasiswa yang dibimbing.
Dari jumlah itu tidak semuanya dibimbing dari awal. Ada sebagian yang dibimbing saat penelitian berjalan.
"Mereka pilih saya jadi dosen pembimbing atau promotornya. Bukan saya yang menyodorkan diri," ujarnya.
Djaali menambahkan, selama membimbing selalu berpatokan pada pakem yang ada. Sedangkan mengenai plagiarisme, dia merasa heran bila karya mahasiwa, jadi tanggung jawab pembimbing.