Ajukan Justice Collaborator, Setnov Akui Kesalahannya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Seyta Novanto dalam persidangannya mengajukan Justice Collaborator (JC). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif disela forum Konsolodasi Masyarakat Sipil Region Timur di salah satu hotel di Makassar, Selasa (23/1/18). Setya Novanto, kata Laode, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Pak setya novento mengajukan justice collaborator sekarang. Dengan mengajukan Justice Collaborator berarti dia mengakui perbuatannya," ujar La Ode. Meskipun demikian, dia belum mengetahui apakah pengajuan justice collaborator oleh Setya Novanto akan diterima KPK. "Tetapi apakah KPK menerima dia sebagai justice kolaborator atau tdk itu belum kami tentukan," tuturnya. Menurut Laode sampai saat ini, KPK sudah menyiapkan alat bukti yang cukup dan informasi memadai dan ada seratus lebih saksi yang sudah diperiksa  dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. "Kami dari awal mempunyai informasi dan alat bukti yang lebih dari cukup. Mengenai saksi banyak sekali yg sudah diperiksa sudah ratusan orang," jelas La Ode. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan