Panwaslu Ancam Diskualifikasi Petahana karena Anggaran BPJS, Tim Bilang: Itu Inpres

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SINJAI—Anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp17 miliar untuk 67.411 jiwa yang akan disalurkan petahana Bupati Sinjai, Sabirin Yahya menuai polemik. Panwaslu mengancam mendiskualifikasi paslon. Ketua Panwaslu Sinjai, Andi Muhammad Rusmin mengatakan, kebijakan itu disinyalir bertentangan dengan UU No.10 tahun 2016 pasal 7 ayat 3, dan Peraturan KPU (PKPU) No.15 tahun 2017 pasal 89 ayat 2 dan 3. Dimana disebutkan petahan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah di daerah selama enam bulan sebelum dan setelah penetapan calon. Bila itu dilakukan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau terdiskualifikasi sebagai kandidat. “Kami tidak ingin mencampuri terlalu ke dalam soal kebijakan (pemerintah) ini. Kami hanya ingatkan karena Pak Bupati juga sebagai petahana dan itu tanggung jawab kami,” kata Rusmin, kemarin. Komisioner Panwaslu Sinjai, Syaifuddin menyampaikan telah bertemu Plt Sekkab Sinjai, Akbar. Hal itu dilakukan untuk mengimabu pemkab agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. “Kami tidak ingin gegabah, karena ini akan berdampak besar. Makanya, kita akan kaji dulu,” katana. Tim Media Center Sabirin Yahya-Andi Mahyanto, Massarapi menyampaikan, pembayaran iuran ini bukan kebijakan bupati melainkan istruksi Presiden. Instruksi Presiden No.8 itu tentang optimalisasi pelayanan jaminan kesehatan. “Ini Inpres,” katanya. (sir/nur/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan