Padahal Baru Menang di PTUN, Dua ASN Malah Terancam Dipecat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan mencatat sepuluh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi. Pada Juni 2017 lalu BKPSDM Nunukan telah membuat surat edaran kepada ASN. Bahwa telah ditekankan dalam pelaksanaan disiplin ASN bersifat wajib. Tak ada satu pun yang akan diberi toleransi ketika melakukan pelanggaran. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan pada BKPSDM Nunukan Hamseng, S.H, mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran bertujuan memberi efek jera, selanjutnya agar ASN lain tidak ikut melakukan pelanggaran disiplin. “Tiap tahun pasti ada yang diproses terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Hamseng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1). Ia menjelaskan, pada 2017 lalu ada enam ASN yang telah tercatat akan diberhentikan, empat ASN mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian ada beberapa yang dikenakan sanksi langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sendiri di mana ASN ditempatkan. Menurutnya, ASN yang akan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja selama 46 hari. Salah satu disiplin ASN adalah jam kerja, ketika ASN dalam setahun ada 46 hari tak masuk kerja akan berdampak pada output kerja. “Walaupun tiap hari masuk kerja, namun lambat datang dan cepat pulang dan dihitung tidak sampai 7 jam kerja maka dihitung tidak hadir,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan