Padahal Baru Menang di PTUN, Dua ASN Malah Terancam Dipecat

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN, diduga dua di antaranya, Budi Prasetya. Dari sebuah sumber, Budi diduga telah melanggar kode etik PNS sesuai PP nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada pasal 10 huruf a dan c. Selanjutnya melanggar ketentuan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS pada pasal 10 poin 9 huruf d. Sesuai tim yang telah melakukan pemeriksaan, Budi Prasetya dijatuhi hukuman disiplin berat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Begitu pula dengan Muhammad Firnanda, telah melakukan pelanggaran yang sama dan akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Mengingat keduanya, meninggalkan tugas dikarenakan penyelesaian masalah hukum. Di mana bersangkutan terlibat secara langsung baik dalam persiapan hingga proses persidangan yang dilaksanakan di PTUN Samarinda. Berdasarkan hal tersebut, agar pembinaan kepegawaian berjalan dengan baik dan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali, sehingga dapat dipertimbangkan hukuman disiplin sedang berupa pembebasan dari jabatan.
Namun, Hamseng tak ingin fokus kepada beberapa ASN yang melakukan pelanggaran. Karena saat ini proses hukuman disiplin sementara berjalan terhadap 10 ASN tersebut, termasuk Muhammad Firnanda dan Budi Prasetya. Sangat tidak baik jika seluruhnya disebutkan namanya di publik. “Kami fokus pada objek pelanggaran saja kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya.