Padahal Baru Menang di PTUN, Dua ASN Malah Terancam Dipecat

Namun ada tiga ASN yang diproses hukuman disipilin melalui tim ad hoc atau tim pemeriksa yang dibentuk. Secara prinsip tim tersebut dibentuk ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran. Misalkan, ASN setingkat kabid melakukan pelanggaran maka yang wajib memeriksa adalah kepala dinas (kadis). Namun ketika atasan (kadis) tidak melakukan hal tersebut, maka dibentuk tim pemeriksa atau tim ad hoc yang menggantikan tugas dari atasan langsung.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 21/2010, ketentuan pelaksanaan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim pemeriksa dan segera akan diproses dan disampaikan kepada ASN yang bersangkutan. Ia menambahkan, tim pemeriksa di tingkat kabupaten yang dibentuk ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap ASN yang melakukan tindak pidana jika ada pelanggaran berat. Selain itu tim tersebut tetap melakukan pengujian kembali terhadap hasil pemeriksaan jika pernah dilakukan oleh atasan ASN yang bersangkutan. “Tim pemeriksa ini bekerja secara komprehensif berdasarkan data bahan yang dianalisa dan dikaji berdasarkan pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan,” tambahnya.
Selama proses hukuman disiplin berjalan, pengujian terakhir ada di Badan Pertimbangan Kepegawaian, yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun berdasarkan data dari tim pemeriksa kabupaten.
Sementara, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura yang dikonfirmasi media belum ingin berkomentar banyak. Hanya membenarkan adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Nunukan. Hal tersebut telah diintruksikan kepada BKPSDM Nunukan. (nal/lim)