Sarankan TIK Jadi Muatan Lokal, Kemendikbud Enggak “Zaman Now”

FAJAR.CO.ID -- Para guru mata pelajaran (mapel) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menolak keputusan
Kemendikbud menghapus mapel tersebut. Mereka menuntut supaya TIK dijadikan mapel.
Data terkini, ada 33.818 guru TIK yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik). Sementara, pemerintah
menyarankan TIK dimasukkan dalam muatan lokal (mulok).
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Bambang Winarji,
menuturkan, kedudukan guru TIK diatur dalam Permendikbud 45/2015.
’’Guru TIK dapat membimbing siswa, memfasilitas tenaga kependidikan maupun guru,’’ katanya usai membuka
Rembuk Nasional Guru TIK di Jakarta, seperti diberitakan Jawa Pos.
Bambang menjelaskan, beban guru TIK sama dengan guru bimbingan konseling (BK). Yakni untuk bisa memenuhi
beban kerja, guru TIK wajib membimbing minimal 150 siswa.
Ketentuan ini baik untuk kurikulum berbasis KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan) maupun K13 (Kurikulum 2013).
Tetapi, Bambang menegaskan TIK juga bisa dimasukkan di dalam pembelajaran. Yakni di dalam mulok.
Dia menjelaskan ketika TIK dijadikan mulok, maka guru TIK sudah tidak dibebani dengan bimbingan kepada 150
siswa.
Sebagai gantinya beban kerja minimalnya adalah mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sama seperti guru pada
umumnya. ’’Jadi tergantung kepiawaian kepsek (kepala sekolah, red),’’ papar dia.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, menyayangkan Kemendikbud masih tetap menghapus mapel TIK.
’’Kemendikbud menganggap TIK itu masih pelajaran yang old. Belajar (Microsoft Office, red) word atau excel,’’
katanya.