Perkuat KPK, DPR Minta Semua Putusan UU Dipatuhi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada masa sidang ini. Dimana, semua hasil kerja Pansus akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI dan pimpinan KPK saat Paripurna.
Hasil atau rekomendasi dari kerja Pansus Angket KPK tak jauh dari proses dan kinerja KPK itu sendiri. Anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang menjelaskan, hasil kerja yang akan diserahkan saat sidang Paripurna nanti tak lain dari perbaikan institusi KPK sendiri.
"Kita perkuat KPK dengan menegakkan hukum dan tidak melanggar hukum. Artinya, ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU penyadapan. Disitu kita atur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan izin dari mana," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (31/1).
Selain itu, DPR juga menyinggung soal tata cara perekrutan pegawai atau penyidik KPK dilakukan secara baik yang mendasar pada UU. "Keterikatan tenaga kerja di KPK itu harus direkrut secara mantap, dan berdasar pada UU," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku, Pansus Angket akan melibatkan pimpinan KPK dalam menyusun rekomendasi yang berasal dari hasil kerja Pansus Angket itu sendiri.
"KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan ya harus kita undang, kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," tutupnya. (Aiy/Fajar)