Ijazah IYL Terbukti Keasliannya, Bawaslu Hentikan Laporan “Pembegal”

  • Bagikan
Penelitian disertasi doktor Ichsan Yasin Limpo di Finlandia. (Foto: IST/FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Keinginan "pembegal demokrasi" untuk menjatuhkan Ichsan Yasin Limpo (IYL) lewat ijazah dipastikan harus "gigit jari". Pasalnya, hasil klarifikasi dan penyelidikan langsung Bawaslu, keaslian ijazah mantan Bupati Gowa itu tidak perlu diragukan lagi. Itu berdasar dari keterangan pihak yang berwenang, dan bukti-bukti yang didapatkan, ijazah IYL sangat jelas keasliannya. Termasuk kartu buku 1980/1981. Penghentian kasus ini langsung ditandatangani ketiga komisioner Bawaslu, terhitung Rabu (31/1/2018) malam. Masing-masing, Laode Arumahi, Azry Yusuf dan Fatmawati, sebagai anggota. Anggota Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, penghentian kasus ini diputuskan setelah mengkaji fakta dan bukti-bukti, baik dari hasil pemeriksaan pelapor, saksi pelapor, terlapor dan lembaga yang terkait atau pemberi keterangan. "Dokumen ijazah SMA yang dimiliki Ichsan Yasin Limpo, kami nilai legal (asli). Ini juga didukung berupa bukti kartu buku 1980/1981,” kata Azry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/1/2018). Menurut dia, di daftar kartu buku itu terdapat daftar pemilik ijazah, daftar penyerahan ijazah kepada siswa, daftar nilai ijazah, foto pemilik ijazah. Sehingga keasliannya tak perlu diragukan lagi. Selain itu, lanjut Asry, IYL dinilai terbukti terdaftar di SMA sesuai diketerangan ijazah. Begitu juga legalitasnya didukung oleh keterangan dari pihak sekolah bahwa Ijazah tersebut benar dikeluarkan di Ujung Pandang 02 Mei 1981 atas nama Ichsan Yasin Limpo. Bukan hanya itu, lanjut dia, IYL sudah menunjukkan ijazah aslinya, sekaligus klarifikasi atas bukti laporan pelapor yang hanya melampirkan fotocopy ijazah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan