Perih! Veronica dan Julianto Bertemu di Singapura, Ketika Ahok Mendekam di Penjara

  • Bagikan
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Prosesnya akan sama dengan sidang gugatan perceraian lainnya. Tidak ada keistimewaan. Sidang akan dipimpin oleh mejelis hakim Sutaji, Ronald Salnofrin, dan Taufan Mandala. Jootje tidak mempermasalahkan ketidakhadiran penggugat dan tergugat. Yang terpenting ada yang mewakili. Seperti diwakili oleh kuasa hukum. Namun, sampai saat kemarin, kuasa hukum pihak Veronica belum berkoordinasi dengan pengadilan. ”Kalau tidak ada yang mewakili atau permohonan dari pihak tergugat, Veronica harus menghadiri sidang,” katanya. Meski pihak Ahok menyatakan telah ada proses mediasi, berkali-kali pula, pengadilan akan tetap mengagendakan mediasi. Mediasi dilakukan secara fleksibel. Baik terkait penentuan mediator dan lokasi mediasi. ”Yang pasti mediasi harus dilakukan. Karena bagaimana pun kami ingin mereka bisa berdamai,” paparnya. (ian/ang/jpn/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan