Polda Metro Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan USD 100

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemilik dan penjual uang dolar palsu. Pengedaran uang palsu pecahan USD 100 sebanyak 3.000 lembar berhasil digagalkan.
Para tersangka berinisial AS, 60, penjual, Yadi alias YM, 59, pemilik, DP, 33, penjual, Ida alias IS, 56, pemilik, dan R, 50, pemilik. Para pelaku menjual uang palsu USD dengan harga miring dibandig di pasaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kelima pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda. Bahkan beberapa diantaranya tengah melakukan transaksi.
"Setiap uang dolar palsu pecahan USD 100 tersebut dijual seharga Rp 4 ribu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2).
Penangkapan para pelaku dilakukan dibeberapa tempat berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Subdit 6 Ranmor dibawah pimpinan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus akan ada transaksi uang palsu.
Kemudian, pada Kamis (18/1) anggota unit III melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan orang pelaku didepan sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan.
"Anggota kemudian berhasil menangkap tersangka AS dan DP serta mengamankan barang bukti 3.000 lembar uang kertas dolar palsu pecahan USD 100," tuturnya.
Berdasarkan keterangan dua pelaku, uang dibeli dari tersangka YM yang mengontrak di sebuah perumahan di kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang. Dari situ, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap YM pada Kamis (18/1) malam.
"Tersangka mengaku membeli uang 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta," imbuh Argo.
Sementara itu, tersangka IS berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor pada Jumat (19/1) malam. Saat itu IS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka R. Polisi pun menangkap R di kawasan Kaserengan, Ciruas, Serang, Banten pada (23/1).
"R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O yang saat ini masih DPO, masih kami kejar. Nanti dari O bisa diketahui apakah uang ini cetak sendiri atau darimana. Sindikat ini merupakan jaringan terputus jadi antara pemilik dan penjual tidak saling kenal," terang Argo.
Dari total 3.000 lembar dolar Amerika tersebut jika dikurs kan kedalam rupiah bernilai Rp 3,9 miliar. Atas ulahnya para pelaku diancam Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Sementara saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/1/2018/Sek Bks Utara guna pengusutan lebih lanjut. (Fajar/JPC)