Masih Bocah tapi Hobi Nyolong Motor, Kini Dua Kali Masuk Bui

FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN - Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pandan Arum Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat beberapa waktu laludengan pelaku yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial KH terus berlanjut.
Anak bagu gede (ABG) yang baru berusia 15 tahun ini harus menjalani peradilan anak lantaran, aksi pencurian motor yang dilakukannya sudah kedua kalinya. Pertama kali KH yang tinggal di Kampung Atas Air RT 29 Kelurahan Margasari ini melakukan curanmor pada tahun 2016, akan tetapi saat itu hanya dilakukan diversi lantaran masih di bawah umur. Bukannya jera, KH kembali mengulangi perbuatannya dan kembali diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat.
Saat ini KH diamankan di ruang tahanan Polsek Kawasan Bandara. Lantaran selain usianya di bawah umur, perempuan ini juga harus dipisahkan dari tahanan lainnya agar keselamatannya tetap terjaga.
"ABH tersebut kita amankan di Polsek Bandara, karena di sini kita tidak punya ruangan khusus perempuan dan anak-anak," terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, kemarin.
Dalam sistem peradilan pidana anak, salah satu hal yang terpenting yaitu penelitian kemasyarakat (litmas). Kamis (1/2), petugas riksa Polsek Balikpapan Barat mendampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan litmas terhadap ABH bernisial KH.
Peran dari litmas ini sendiri adalah untuk menginformasikan mengenai kondisi pribadi anak, hubungannya dengan keluarga, lingkungan dan hal lainnya dari pembimbing kemasyarakatan, yang kemudian ikut berperan dalam penentuan putusan oleh hakim terhadap perkara pidana anak.