Pengadilan Jerman Larang Azan Jumat Pakai Speaker

FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Kota Gelsenkirchen, Jerman, mengeluarkan larangan bagi masjid mengumandangkan
azan lewat pengeras suara.
Larangan itu dikeluarkan Pengadilan Kota Gelsenkirchen setelah sepasang suami istri yang tinggal sekitar 1
kilometer dari masjid tersebut mengajukan gugatan. Pasangan Kristiani itu berargumen, suara azan melanggar
kebebasan agama mereka.
Sentimen anti-Muslim di Jerman belakangan ini tumbuh dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Ini
dipengaruhi gelombang pengungsi Timur Tengah yang terus masuk ke Jerman sejak 2015.
Huseyin Turgut, pengurus masjid yang terdampak putusan intoleran tersebut mengaku sangat kecewa. Masjid
pun, kata dia, hanya menggunakan pengeras suara untuk azan salat Jumat.
"Durasi azan itu cuma dua menit, dan hanya sekitar pukul satu siang pada hari Jumat," ujarnya.
"Selama ini tidak pernah ada komplain, bahkan dari tetangga Jerman kami yang jaraknya cuma 10 meter."
(reuters/fajar/jpnn)