PJI: Jaksa Harusnya Punya Payung Hukum Terpisah dari ASN

FAJAR.CO.ID -- Melihat peran jaksa dalam menjalankan tugasnya memiliki karakteristik tersendiri, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan perlu aturan terpisah dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum),
Noor Rochmad, menyampaikan, jaksa di bawah PJI harusnya memiliki payung hukum sendiri, sebab memiliki
karakteristik yang khas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Memang (jaksa) ASN, tapi punya karakter sendiri, jaksa profesi yang bertugas sebagai penuntut umum tidak
sama dengan ASN yang lain," ujarnya, usai pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Munas
PJI) 2017 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/2) lalu.
Noor mengatakan, seharusnya pengaturan dalam UU ASN berbeda dengan ASN lainnya, namun kenyataannya
disamakan. "Ini yang akan coba ditelusuri, sikapi dalam rangka untuk siapa tahu ada perubahan UU ASN," ujarnya.
Dia mengatakan, Munas PJI ini merupakan bentuk evaluasi kinerja PJI selama 2017. Sejumlah capaian dipaparkan
dan pekerjaan yang belum tuntas akan diselesaikan, serta membuat rencana kerja sepanjang 2018.
Munas PJI yang mengusung tema "Peran PJI Untuk Mendukung Penguatan Kejaksaan RI" juga mendiskusikan
hal-hal yang berkaitan langsung dengan kelembagaan Kejaksaan Agung. "Lalu hal-hal apa yang berkaitan dengan
tupoksi dan kewenangan yang dimiliki PJI dalam rangka mendukung penguatan kejaksaan," kata Noor.
Pembahasan mengenai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan juga menjadi topik khusus yang
dilakukan, untuk membenahi SDM agar ke depan bisa mengantisipasi dinamika sosial atau perkembangan
masyarakat.
"Kita PJI bisa menjadi neraca penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Tiga hal ini yang ditunjuk
dalam penanganan hukum. Nah bagaimana mewujudkannya tentu perlu jaksa profesional, menguasai
pemasalahan teknis, yuridis dan juga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Noor.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kebijakan "Central Authority" atau Otoritas Pusat dalam
penyelenggaraan Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama imbal-balik untuk masalah pidana antar
negara, sudah tidak lagi relevan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurutnya, Kemenkumham tidak memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan
proses penegakan hukum. "Sudah tidak berhubungan dengan proses hukum," kata Prasetyo, saat memberikan
sambutan.
Prasetyo meminta agar persoalan tersebut selayaknya dibahas dalam Munas PJI. "Harus ditindaklanjuti dan
diperjuangkan," ujarnya.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia
(PJI), Noor Rochmad menjelaskan, Central Authority itu adalah otoritas pusat yang fungsinya ketika ada hubungan
timbal balik antara negara dengan negara itu yang mewakilinya.
"Sekarang konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi sebagai lembaga yang melaksanakan tugas
penanganan hukum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga dengan perundang-undangan," katanya. (rakyat
merdeka/fajar)