Masyarakat Sipil Bersurat, Desak Ketua MK Mundur

  • Bagikan
Arief Hidayat bakal tak dilantik jika dugaan melakukan lobi-lobi politik itu terbukti. (Foto: Jawapos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Gedung MK untuk mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim MK. Salah satu anggota koalisi yang juga aktivis dari Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko mengatakan, pihaknya membawa surat untuk diberikan langsung kepada Arief Hidayat agar mundur dari jabatannya. "Menyampaikan ajakan desakan moral kami ke Ketua MK Pak Arief Hidayat untuk mundur baik sebagai ketua maupun hakim konstitusi. Kenapa, karena kami percaya bahwa MK memiliki posisi yang sangat strategis tinggi dan butuh standar moral yang sangat tinggi oleh para hakimnya. Zero tolerance sebenarnya terhadap pelanggaran etik," kata Dadang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). Dadang menilai, desakan mundur terhadap Ketua MK yang juga hakim konstitusi membuat aturan untuk publik. Sehingga hakim MK dirasa harus perlu menjaga marwahnya terlebih Ketua MK. "Sekarang sangat relevan desakan ini, karena bentar lagi MK akan menghadapi satu kerjaan besar yang menentukan arah demokrasi. Ini membutuhkan bukan sekedar kemampuan teknis, tapi juga standar moral yang tinggi," ujar Dadang. Selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina seorang kerabatnya. Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak". Kerabat Arief yang dititipkan itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC. Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017. Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan