DPR Minta Menteri Agama dan Baznas Perjelas Zakat ASN Muslim

  • Bagikan
ilustrasi zakat ASN
FAJAR.CO.ID  --  Wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dinilai belum klir oleh DPR RI. Karena itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, untuk menjelaskannya lebih detail. "Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (6/2/2018). Selain memanggil Menteri Agama, politisi Partai Golkar ini juga meminta Komisi VIII DPR untuk mendengarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait tata kelola penyaluran zakat yang sudah diambil dari 2,5 persen gaji ASN. "Meminta Komisi VIII DPR memanggil Badan Amil Zakat Nasional untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," lanjut Bambang. Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Menteri Agama mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. Karena, kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah suatu paksaan. (rmol/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan