Pak Dewan, Tolong Dikembalikan Mobil Dinasnya

  • Bagikan
"Tak hanya itu, kami juga akan mengirimkan surat tentang mobdin yang masih dibawa oleh beberapa mantan anggota DPRD Kutim. Meski mereka sudah jelas tak aktif lagi sebagai legislator, mereka belum mengembalikan mobdin yang dibawanya. Padahal sudah sering kami tagih," ungkap Suroto. Bupati Kutim Ismunandar menyatakan mobdin tersebut akan ditarik pemkab. Sanksi akan diberikan bagi mereka yang belum mengembalikan, yakni tak diberikan tunjangan transportasi Rp 11 juta per bulan oleh Setwan Kutim. "Kami sudah koordinasikan dengan Sekwan (Sekretaris DPRD), agar pihaknya segera menginventarisir mobdin yang sudah maupun belum dikembalikan, lalu dikirim ke kami melalui surat," ucap lelaki yang kerap disapa Ismu itu. Sedangkan mantan anggota DPRD yang masih membawa mobdin yang bukan haknya, ungkap Ismu, akan dilakukan dum alias lelang. "Itu akan terus dikejar untuk dum, supaya aset bisa bernilai," imbuhnya. Untuk diketahui,  meski telah diberi perpanjangan waktu, 10 anggota DPRD Kutim  yang menggunakan mobil dinas (mobdin) belum mengembalikan kendaraan negara itu. Bahkan, mantan legislator dan mantan pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Kutim juga masih membawa mobil operasional meski tak lagi bertugas sesuai peruntukkannya. Padahal, kendaraan itu sudah harus dikembalikan, menurut peraturan pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kendaraan tersebut digantikan dengan uang transpotasi Rp 11 juta per bulan. Dari 40 anggota DPRD Kutim, terdapat 28 mobdin yang dipinjam-pakai. Para anggota dewan yang tak kebagian, dikarenakan mobdin sebelumnya tak kunjung dikembalikan anggota DPRD yang tak lagi menjabat. (dy)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan